skip to Main Content

PATUHI ATURAN PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL MASYARAKAT

Pangururan, Kominfo Samosir (5/5)

Pemerintah Kabupaten Samosir telah mengeluarkan pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat Kabupaten Samosir dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H melalui Surat Edaran Bupati Nomor Nomor 800/07/SATGAS COVID-19/V/2021.

Surat ini pada dasarnya merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memberi aturan bagi pelaku perjalanan ke Kabupaten Samosir. Pembatasan ini juga ditujukan kepada ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD dan Badan Usaha Swasta Kabupaten Samosir yang melakukan perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik.

Untuk kelancaran perjalanan bagi pelaku perjalanan ke dalam dan/atau keluar Kabupaten Samosir, mari pedomani surat edaran yang sudah dibagikan dalam bentuk file pdf.

Mari patuhi pembatasan ini untuk kebaikan kita bersama untuk menyikapi pandemi Covid-19 sebagai satu realitas yang harus kita cegah bersama.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search