skip to Main Content
WordPress Tables
Struktur Organisasi
WordPress Tables
Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 84 Tahun 2016 mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
  2. Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  3. Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
  5. Penetapan dan pelaksanaan Renstra, Renja dan RKA Bappeda;
  6. Pelaksanaan DPA Bappeda;
  7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappeda;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bappeda;
  9. Penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bappeda;
  10. Pembinaan kepegawaian di lingkungan Bappeda; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Kerja

Kepala Badan

Tugas Pokok :

Memimpin, Mengoordinasikan, dan mengendalikan badan dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Pengkoordinasian rencana umum pembangunan di daerah, pelaksanaan pelayanan teknis administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan perlengkapan badan;
  2. Mengoordinasikan perumusan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
  3. Mengoordinasikan penyusunan Kebijakan Perencanaan Umum Pembangunan Daerah;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan umum pembangunan daerah;
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretariat badan, Infrastruktur Wilayah, bidang sosial budaya, bidang ekonomi, serta bidang penelitian dan data;
  9. Pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan badan;
  10. Pembinaan pegawai di lingkungan badan.
Rencana Strategis

Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 84 Tahun 2016 mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
  2. Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  3. Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
  5. Penetapan dan pelaksanaan Renstra, Renja dan RKA Bappeda;
  6. Pelaksanaan DPA Bappeda;
  7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappeda;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bappeda;
  9. Penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bappeda;
  10. Pembinaan kepegawaian di lingkungan Bappeda; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Back To Top
Search