Pimpinan OPD | : | Drs. Rapidin Simbolon, MM |
Alamat | : | Lumban Lintong, 11 Oktober 1967 |
Telp | : | 0622 2222222 |
Fax | : | 0622 2222222 |
: | diskominfo@samosirkab.go.id | |
Website | : | diskominfo.samosirkab.go.id |
Struktur Organisasi
Pimpinan OPD | : | Drs. Rapidin Simbolon, MM |
Alamat | : | Lumban Lintong, 11 Oktober 1967 |
Telp | : | 0622 2222222 |
Fax | : | 0622 2222222 |
: | diskominfo@samosirkab.go.id | |
Website | : | diskominfo.samosirkab.go.id |
Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 84 Tahun 2016 mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
- Penetapan dan pelaksanaan Renstra, Renja dan RKA Bappeda;
- Pelaksanaan DPA Bappeda;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappeda;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bappeda;
- Penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bappeda;
- Pembinaan kepegawaian di lingkungan Bappeda; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Unit Kerja
Kepala Badan
Tugas Pokok :
Memimpin, Mengoordinasikan, dan mengendalikan badan dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah.
Fungsi :
- Pengkoordinasian rencana umum pembangunan di daerah, pelaksanaan pelayanan teknis administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan perlengkapan badan;
- Mengoordinasikan perumusan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- Mengoordinasikan penyusunan Kebijakan Perencanaan Umum Pembangunan Daerah;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan umum pembangunan daerah;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretariat badan, Infrastruktur Wilayah, bidang sosial budaya, bidang ekonomi, serta bidang penelitian dan data;
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan badan;
- Pembinaan pegawai di lingkungan badan.
Rencana Strategis
Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 84 Tahun 2016 mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
- Penetapan dan pelaksanaan Renstra, Renja dan RKA Bappeda;
- Pelaksanaan DPA Bappeda;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappeda;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bappeda;
- Penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bappeda;
- Pembinaan kepegawaian di lingkungan Bappeda; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.