
PENGUCAPAN SUMPAH JANJI CPNS MENJADI PNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN SAMOSIR
Kominfo Samosir, Kamis (10/09)
k 66 orang CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2018 dan 2019 mengambil Sumpah dan Janji menjadi PNS dihadapan Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM, Kamis (10/09) tempat Hotel Dainang Pangururan.
Dalam sambutannya Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan bahwa dalam pengambilan sumpah janji PNS mengandung pernyataan kesanggupan untuk melakukan keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS, dengan pernyataan kesanggupan sumpah janji tersebut dapat diartikan bahwa PNS telah berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara totalitas segala konsekuensi profesi sebagai PNS.
PNS pada dasarnya mempunyai 2 pengertian yaitu “Profesi” artinya seorang PNS harus memiliki Profesionalisme yang tinggi. PNS sebagai ” Pengabdian” artinya PNS harus memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
PNS harus menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku, dan bertindak sesuai dengan norma hukum yang sudah ditetapkan.