skip to Main Content

KPU KABUPATEN SAMOSIR UMUMKAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMOSIR TAHUN 2020

PENDAFTARAN PASANGAN CALON

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMOSIR TAHUN 2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon

Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:

a.

Tanggal

:

4 s.d 6 September 2020

b.

Waktu

:

1)

Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

     

2)

Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 24.00 WIB.

c.

Tempat

:

Kantor KPU Kabupaten Samosir

Jl. Raya Rianiate No.26 – Kecamatan Pangururan

  1. Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon
    1. Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
    2. Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
    3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
    4. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  1. Ketentuan Persyaratan Pencalonan
    1. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan:
      • memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Samosir paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Samosir pada Pemilu Tahun 2019; atau
      • memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2019.
    2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 98/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, ditentukan:
      • Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Samosir paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi;
      • Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Samosir Tahun 2019 adalah sebanyak 155 (delapan belas ribu seratus lima puluh lima) suara. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Samosir pada Pemilu Tahun 2019.
    3. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota 47/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, ditentukan :
      • Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10 % dari Jumlah Daftar Pemilih tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 034 yaitu sebesar 9.304 (Sembilan ribu tiga ratus empat) jiwa.
      • Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan di Kabupaten Samosir yaitu sebanyak 5 (lima) kecamatan.
  1. Persyaratan Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

  1. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
    1. Memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
    2. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map (dibungkus plastik) dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.
    3. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:
      • 1 (satu) rangkap asli; dan
      • 1 (satu) rangkap salinan.
  1. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Samosir di (alamat kantor) atau menghubungi Contact Person: Ika Rolina Samosir, SP (082276999311),  Robinsar J Barus, SH (081375991601) dan Erifan Manullang, S.IP, M.IP (082365480340).

 

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search