
DPRD SAMOSIR TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS R.APBD TAHUN ANGGARAN 2021
Kominfo Samosir, Jum’at (14/08)
Setelah melalui pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Samosir, DPRD dan Pemkab Samosir menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS R. APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir Kec. Pangururan, Jumat (14/8).
Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir, Wakil Bupati Ir. Juang Sinaga, Sekdakab, Pimpinan OPD, Insan Pers dan LSM.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut postur anggaran untuk Tahun 2021 adalah Pendapatan sebesar Rp. 697.107.649.249, Belanja Daerah Rp. 704.785.944.477, Surplus/(defisit) sebesar (Rp. 7.678.295.228), Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 17.678.295.228, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 10.000.000.000, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 7.678.295.228,-
Wakil Bupati Samosir Ir. Juang Sinaga dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir atas kerjasama yang baik dan tak kenal lelah, telah bekerja melalui rapat pembahasan dengan TAPD sehingga KUA-PPAS R. APBD 2021 bisa ditetapkan. Diharapkan kerjasama ini bisa berlangsung kedepan sehingga pelaksanaan agenda kabupaten dapat dilaksanakan tepat waktu.
KUA-PPAS ini akan menjadi acuan bagi masing-masing SKPD dalam menyusun RKA dan kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA. 2021 yang diharapkan bisa disetujui dan disepakati bersama tepat waktu sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Bagikan Artikel :