skip to Main Content

PENGUMUMAN PENETAPAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) FORMASI TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR T.A. 2019

Pemerintah Kabupaten Samosir cq. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir mengumumkan PENETAPAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) FORMASI TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN DI LINGKUNAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2019 dengan Nomor: 800/108/BKD/III/2019. Untuk Informasi lebih lanjut dapat di unduh pada link berikut:…

Selanjutnya...

Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan Identifikasi dan Pengawasan terhadap tempat Hiburan Malam

Dalam rangka Pembinaan terhadap Pengusaha tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir dan menjadikan Samosir sebagai Kabupaten yang taat akan Peraturan yang berlaku khususnya dalam hal Perizinan tempat Hiburan Malam, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu melakukan Identifikasi dan Pengawasan terhadap tempat tempat Hiburan Malam di Wilayah Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Simanindo selama dua hari. 2 Kecamatan tersebut menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Samosir dalam Identifikasi dan pengawasan karna terdapat banyak tempat hiburan malam. pada Identifikasi dan Pengawasan hari pertama di wilayah Kecamatan Simanindo dilakukan di daerah Tuktuk, Tomok dan Desa Marlumba, Kamis ( 21 Maret 2019 )
Sedangkan Identifikasi dan Pengawasan hari kedua di Wilayah Kecamatan Pangururan dilakukan di daerah Desa Huta Tinggi, Desa Pardomuan I, Kelurahan Pintusona, dan Kelurahan Siogung-Ogung, Jumat (22 Maret 2019 )

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga ini bertujuan untuk membina secara langsung para Pengusaha tempat – tempat Hiburan Malam agar turut serta dalam menjadikan Daerah Samosir sebagai Daerah Pariwisata yang berkualitas dari sisi pelayanan maupun administrasi Peraturan yang berlaku. Dalam Identifikasi yang langsung dilakukan Wakil Bupati bersama dengan Dinas Perizinan selaku instansi terkait ijin usaha, Dinas Pol PP selaku instansi Penegakan Perda, Dinas Kominfo dan bagian Humas setdakab, beberapa Pengusaha tempat Hiburan Malam di wilayah Kecamatan Simanindo dan Pangururan diberi masukan dan binaan terkait standarisasi pelayanan khusus dan pengurusan administrasi usaha sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Samosir juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir akan selalu melayani pengurusan ijin yang dilakukan oleh para pengusaha tanpa dikutip biaya apapun diluar ketentuan yang berlaku serta memberi masukan terkait hal-hal yang harus dipenuhi dalam pengurusan ijin usaha dan juga tentang manajemen usaha yang baik serta tidak menggangu ketentraman masyarakat agar setiap usaha yang ada di Kabupaten Samosir khususnya usaha Hiburan Malam dapat berjalan dengan maksimal dan dapat melayani tamu maupun wisatawan yang berkunjung.
Dalam Identifikasi yang dilakukan Wakil Bupati Samosir juga banyak menerima masukan dari para pengusaha tempat Hiburan Malam dan direspon baik oleh Beliau dengan saran saran yang memajukan serta mengajak seluruh Pengusaha agar kooperatif bersama Pemerintah demi mensukseskan Kabupaten Samosir sebagai Daerah Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Selanjutnya...
Back To Top
Search