skip to Main Content

Kegiatan Fasilitasi Penyusunan APBDes di Kecamatan Nainggolan dan Onan Runggu Sekda : Kepala Desa harus menjalankan APBDes masing-masing dengan baik dan benar agar jauh dari jerat hukum.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (DPPAMD) Kabupaten Samosir melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gelombang Ke V Tahun 2018 di Aula HKBP Nainggolan, Rabu 28 Maret 2018.

Kegiatan ini merupakan gelombang terakhir dalam rangkaian fasilitasi Penyusunan APBDesa untuk tahun 2018 di Kabupaten Samosir yang diikuti oleh 2 Kecamatan yaitu Nainggolan dan Onan Runggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, sangat mengapresiasi para Kepala Desa beserta para BPD atas kehadirannya dalam kegiatan ini. Kepala Desa dan BPD agar benar-benar serius mengikuti acara ini karena kegiatan ini memberikan makna yang besar untuk Desa.
Inovasi dan kreativitas para Kepala Desa dalam menyusun rencana APBDesa sampai dengan pelaksanaannya.

Konsep Presiden Jokowi adalah membangun Indonesia dari pinggiran, yang artinya Presiden sangat memperhatikan masyarakat Indonesia dengan memberikan alokasi Dana Desa kepada setiap Desa di seluruh Indonesia. Untuk itu Kepala Desa harus menjalankan APBDes masing-masing dengan baik dan benar, agar tidak ada yang terjerat masalah hukum.

Nara sumber dari Inspektorat Kabupaten yang diwakili oleh Inspektur Bantu, Meijonter Limbong, mengajak para Kepala Desa agar teliti dalam melaksanakan APBDesa. Tugas kami adalah melakukan fungsi pengawasan dan monitoring dalam hal pengelolaan anggaran dana desa. Kami berharap para Kepala Desa dapat bekerjasama dengan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBDesa. Semua perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan harus sesuai dengan dokumen serta waktu pelaksanaanya.

Begitu juga dengan penempatan lokasi atau denah pekerjaan harus sesuai dengan yang sudah disepakati, harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Jika ada perubahan lokasi atau anggaran segera lakukan perubahan berikut dokumennya sehingga tidak ada perbedaan antara dokumen dengan hasil pekerjaan.

Narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir yang juga hadir pada acara sosialisasi ini juga menghimbau agar para Kepala Desa membayar pajak daerah berupa galian C dalam melaksanakan pembangunan fisik di Desa masing-masing. Para Kepala Desa harus berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor galian C. Bahwa seluruh Desa dalam melaksanakan pembangunan fisik memaksimalkan penggunaan material lokal dengan swakelola dimana dengan memanfaatkan kekayaan alam sekitar desa tersebut, sehingga daapt mengurangi pertambahan biaya operasional pekerjaaan.

Narasumber lain dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Ricky Rumapea, mengajak Kepala Desa untuk memanfaatkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bermacam manfaat yang kita dapatkan jika kita terkoneksi dengan Internet.

Bupati Samosir bapak Rapidin simbolon bersama-sama dengan beberapa Bupati di sekitar Danau Toba baru-baru ini berkunjung ke Kabupaten Banyuwangi dan melihat langsung perkembangan disana. Salah satu yang dilihat adalah betapa besarnya manfaat Internet Desa bagi peningkatan kesejahteraan dengan istilah Smart Kampung. Berbagai aplikasi diciptakan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Kita akan mencoba menerapkan di Kabupaten Samosir.

Pada kesempatan itu juga narasumber dari BPJS Ketenaga kerjaan, Bank BRI dan Bank Sumut juga memaparkan kepada Kepala Desa hal-hal yang memudahkan dalam pengelolaan Dana Desa berdasarkan bidang masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa, Rawaty Simbolon memberikan penegasan kepada para Kepala Desa, agar secepatnya memberikan laporan pelaksanaan APBDesa Tahun 2017 dan progres laporan SPJ APBDesa Triwulan I tahun 2018 sehingga dapat memproses pencairan anggaran. Kami juga membuka pintu kepada seluruh Kepala Desa untuk melakukan konsultasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan APBDesa Tahun 2018.

Klinik konsultasi ini diharapkan bisa mencegah kita terkait masalah hukum. Kami tidak mau ada Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum karena kesalahan dalam pengelolaan APBDesa.Untuk itu marilah kita saling berkomunikasi dengan baik dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan APBDesa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search